DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan
Secara Sadar atau Tidak Sadar Berpihak
"Kebetulan syaratnya pun berat. Sehingga belum establish," duganya.
Karena di ujung pergantian masa jabatan, sejumlah komisioner KPU ini dimanfaatkan sejumlah pihak, terutama Incumbent. Jimly menyatakan, DKPP banyak menemukan fakta tersebut terjadi di persidangan. "Kasus yg kami temukan, umumnya begitu. Apalagi terkait incumbent," ujarnya menegaskan.
Kultur daerah yang kuat, menurut Jimly, membuat politisasi penyelenggaraan pemilu di daerah berpengaruh kepada penyelenggara. DKPP, ujar dia, dalam hal ini tidak asal dalam memberikan vonis atas pelanggaran kode etik yang terjadi.
"DKPP berusaha keras tidak main pecat. Sambil menyelamatkan institusi," ujarnya.
Dalam hal ini, oknum yang berpotensi membahayakan penyelenggaraan institusi pemilu, tidak akan segan-segan diberhentikan DKPP. Namun, saat ini masih banyak penyelenggara pemilu yang hanya diberi peringatan saja. "Jadi pelanggaran terjadi bukan karena niatnya, kita beri peringatan," ujarnya.
Jimly menambahkan, proses di DKPP tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pidana. Dalam hal ini, proses pidana bisa diteruskan oleh lembaga yang berwenang.
"Kami sudah bicara dengan Kapolri dan Jaksa Agung, jika ada tindak pidana berat, kami tidak bisa membiarkan," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Lebih dari 90 penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat vonis pemecatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret