DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Bawaslu Jakarta
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti dan anggota Bawaslu DKI, M Jufri, terkait pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.
Sidang sedianya digelar beragendakan pembacaan dalil-dalil pengadu Desah Liestyo. Dimana sebelumnya mengadu ke DKPP karena menduga teradu tidak memroses laporannya tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu pada tanggal 30 April 2014 lalu.
Laporan tersebut oleh Bawaslu DKI Jakarta dilimpahkan ke Panwaslu Kota yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
Namun meski beragenda mendengar dalil pengadu, hingga sidang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (10/6) siang, pengadu tidak juga hadir. Padahal sidang sebelumnya telah sempat diundur selama 20 menit.
Atas ketidakhadiran pengadu, panel majelis kemudian bertanya pada staf pemanggilan bagian persidangan DKPP, Lina.
Menurutnya, yang bersangkutan tengah berada di jalan di wilayah Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“Pemerintah sudah menunggu selama 20 menit untuk melayani pencari keadilan, namun pengadu sepertinya tidak serius, karena tidak hadir dalam pemeriksaan,” ujar Jimly.
Meski begitu, Jimly tidak buru-buru menutup persidangan. Karena teradu telah hadir, majelis kemudian memberi kesempatan pada keduanya menjawab dalil-dali yang disangkakan teradu.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen