DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI
Jumat, 22 Juni 2012 – 02:53 WIB

DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI
Jimly menambahkan, DKPP berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi terberat yang bisa diberikan yakni pemecatan. Sementara sanksi untuk pelanggaran kode etik ringan hanya berupa teguran.
"Kalau pelanggarannya tak terlalu berat bisa peringatan atau teguran. Atau bisa saja tak terbukti. Jadi, tidak langsung menghukum begitu saja," ujar mantan hakim konstitusi ini.
Lebih lanjut Jimly mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU DKI menjadi perhatian serius. Pasalnya, pilkada di Jakarta menjadi barometer untuk daerah-daerah yang lain. "Yang jelas kasus di DKI harus mendapat perhatian serius. Karena DKI ini adalah barometer untuk seluruh Indonesia," pungkas Jimly.
Seperti diberitakan, koalisi empat tim advokasi pasangan calon gubernur DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah ke DKPP tadi siang. Kedua komisoner tersebut dinilai bertindak tidak profesional dan melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).(dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU DKI, Dahliah Umar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan