DKPP Putuskan 18 Parpol Tetap Ikuti Verifikasi Faktual
Selasa, 27 November 2012 – 17:50 WIB
Ke-18 Parpol yang dimaksud yaitu:
Baca Juga:
1.Partai Demokrasi Kebangsaan.
2.Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
3.Partai Kongres.
4.Partai Serikat Rakyat Independen.
5.Partai Karya Republik.
6.Partai Nasional Republik.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai politik (parpol)
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan