DKPP Putuskan KPU Serang Tidak Lakukan Pelanggaran

DKPP Putuskan KPU Serang Tidak Lakukan Pelanggaran
DKPP Putuskan KPU Serang Tidak Lakukan Pelanggaran

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Serang, HM Arif Iqbal dan empat anggotanya yakni Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, dan Heri Wahidin.

DKPP memerintahkan agar nama baik keempat pihak teradu direhabilitasi.

"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (29/8).

Kelima komisioner KPU Serang diadukan ke DKPP oleh pasangan bakal calon wali kota Serang, H Suciazhi dan H Agus Tugiman.

Pasangan tersebut tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Serang tahun 2013 karena dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum. Menurut KPU Serang, dukungan tidak sah karena ketua PIS telah berpindah partai.

"DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," ucap Jimly menutup sidang. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Serang, HM


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News