DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
Rabu, 26 Juni 2013 – 00:14 WIB

DKPP Rehab KPU Sawah Lunto Dari Tuduhan Bawaslu
Langkah tersebut dilakukan setelah teradu dinilai melakukan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 huruf d. Selain itu teradu juga diduga melanggar kode etik karena meloloskan berkas pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitas nama baik Ketua dan empat anggota KPU Kota Sawah Lunto, yakni Mardhatillah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin