DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Selasa, 26 Februari 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tuduhan calon Gubernur Kalbar, Yanda Zaihifni. DKPP menganggap KPU Kalbar sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan Pilkada Kalbar. Sebelumnya Yanda selaku pengadu menduga Muzamil dan Umi telah lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat. Karenanya, Yanda menganggap Muzamil dan Umi melanggar asas Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012.
"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muzammil dan Teradu II atas nama Umi Rifdiyawati," ujar Saut Hamonangan Sirait saat memimpin sidang majelis DKPP, di Jakarta, Selasa (26/2).
Menurutnya, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat menindaklanjuti putusan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati,
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan