DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar

DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tuduhan calon Gubernur Kalbar, Yanda Zaihifni. DKPP menganggap KPU Kalbar sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan Pilkada Kalbar.

"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muzammil dan Teradu II atas nama Umi Rifdiyawati," ujar Saut Hamonangan Sirait saat memimpin sidang majelis DKPP, di Jakarta, Selasa (26/2).

Menurutnya, DKPP juga memerintahkan  KPU Pusat menindaklanjuti putusan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

Sebelumnya Yanda selaku pengadu menduga  Muzamil dan Umi telah lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat. Karenanya, Yanda menganggap Muzamil dan Umi melanggar asas Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News