DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Selasa, 26 Februari 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tuduhan calon Gubernur Kalbar, Yanda Zaihifni. DKPP menganggap KPU Kalbar sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan Pilkada Kalbar. Sebelumnya Yanda selaku pengadu menduga Muzamil dan Umi telah lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat. Karenanya, Yanda menganggap Muzamil dan Umi melanggar asas Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012.
"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muzammil dan Teradu II atas nama Umi Rifdiyawati," ujar Saut Hamonangan Sirait saat memimpin sidang majelis DKPP, di Jakarta, Selasa (26/2).
Menurutnya, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat menindaklanjuti putusan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati,
BERITA TERKAIT
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973