DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar

DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Menanggapi tudingan ini, Muzamil dan Umi pun berkelit. Keduanya menyodorkan surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Kalimantan Barat,  yang merekomendasikan RSUD Dr. Soedarso sebagai tempat pemeriksaan kesehatan fisik dan RS Khusus di Jalan Ali Anyang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jiwa.

Karena itu berdasarkan penilaian fakta-fakta selama persidangan, DKPP menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP  Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News