DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Selasa, 26 Februari 2013 – 18:51 WIB
Menanggapi tudingan ini, Muzamil dan Umi pun berkelit. Keduanya menyodorkan surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Kalimantan Barat, yang merekomendasikan RSUD Dr. Soedarso sebagai tempat pemeriksaan kesehatan fisik dan RS Khusus di Jalan Ali Anyang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jiwa.
Baca Juga:
Karena itu berdasarkan penilaian fakta-fakta selama persidangan, DKPP menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI AL hingga Sukarelawan Damkar Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Soal Rencana Cetak Sawah, Legislator Mewanti-Wanti Pemerintah Soal Isu Ini
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini