DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Lampura
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, DKPP merehabilitasi ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Utara atas nama H Marthon, M.Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Rommy Rusdi,” kata ketua majelis sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie saat persidangn dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (06/09).
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini. Pengadu dalam kasus ini adalah Agung Mattauch selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Ia menuding Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi dukungan partai politik terhadap Riza Fachlevi.
Hal ini menyebabkan calon bupati itu tidak lolos sebagai peserta pilkada. Namun, majelis tidak menemukan bukti atas tudingan ini. Karena itu, keputusan Teradu dinilai sudah tepat. (dil/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret