DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng
jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.
Karena itu nama baik kelimanya, masing-masing Joko Purnomo, M Hakim Junaidi, Wahyu Setiawan, Ikhwanudin dan Diana Ariyanti, direhabilitasi.
"Menolak pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu," ujar anggota Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait, membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
DKPP menggelar sidang kode etik, setelah sebelumnya menerima pengaduan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPU Sragen Budi Maryono, menggantikan Dodok Sartono yang mengundurkan diri 25 Agustus 2016 lalu.
Budi merasa dirugikan KPU Jateng, karena tidak jadi dilantik pada 7 November lalu. Padahal sudah mempersiapkan diri dan acara juga telah disiapkan. Namun tiba-tiba ditunda untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi pengaduan Budi, Komisioner KPU Jateng M Hakim Junaidi mengatakan, penundaan dilakukan setelah diketahui Budi mencantumkan identitas palsu saat mendaftar sebagai calon anggota KPU pusat periode 2017-2022. Budi diketahui mendaftar pada 1 November lalu.
Pada laman Kemendagri dicantumkan, pekerjaan Budi sebagai anggota KPU Sragen periode 2013-2018. Padahal saat itu, Budi belum resmi dilantik sebagai anggota KPU Sragen.
Atas informasi tersebut, KPU Jateng kemudian melakukan klarifikasi pada Budi. Selain itu juga berkonsultasi ke KPU pusat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik