DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng

Hasilnya, penyelenggara di tingkat pusat menilai perbuatan Budi tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen. Karena dinilai tidak memiliki integritas dan tidak jujur.
Atas sikap KPU Jateng menunda pelantikan Budi, DKPP memberi apresiasi. Apalagi langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan KPU pusat.
Namun terkait status Budi, DKPP menilai perlu memberi kesempatan pada Budi untuk kembali dilantik. Karena sebelumnya Budi secara terbuka mengakui kesalahannya.
Namun DKPP meminta agar Budi kembali membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan menjaga integritas.
Jika nantinya kembali terbukti melakukan pembohongan publik, maka yang bersangkutan siap diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Sragen.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Nana Sudjana Apresiasi KPU Jateng yang Bisa Hemat Anggaran Pilkada Rp 150 Miliar
- KPU: Luthfi-Yasin Resmi Pimpin Jateng, Langsung Dilantik Presiden
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP