DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng

DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng
DKPP

Hasilnya, penyelenggara di tingkat pusat menilai perbuatan Budi tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen. Karena dinilai tidak memiliki integritas dan tidak jujur.

Atas sikap KPU Jateng menunda pelantikan Budi, DKPP memberi apresiasi. Apalagi langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan KPU pusat.

Namun terkait status Budi, DKPP menilai perlu memberi kesempatan pada Budi untuk kembali dilantik. Karena sebelumnya Budi secara terbuka mengakui kesalahannya.

Namun DKPP meminta agar Budi kembali membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan menjaga integritas.

Jika nantinya kembali terbukti melakukan pembohongan publik, maka yang bersangkutan siap diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Sragen.(gir/jpnn)


 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News