DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru

DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru
DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu‪ (DKPP) menyatakan tiga komisioner Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua KPU Barru Muhammad Natsir Azikin beserta dua Anggota, yakni Lilis Suryani dan Upi Hastati.

"Memerintahkan rehabilitasi terhadap Teradu satu dua dan tiga. Memerintahkan  KPU provinsi untuk menjalankan putusan ini dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya," ujar anggota majelis sidang, Valina Singka Subekti dalam sidang putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/9).

Pengadu dalam perkara ini adalah Musakkar Agung Malik, Ketua LSM Sekoci Indoratu DPC Kabupaten Barru. Ia menuding Teradu I dan II tidak independen karena masih menjadi anggota partai politik. Sementara, Teradu III dianggap tidak profesional karena berkali-kali mangkir rapat pleno.

Terhadap dugaan keterlibatan Teradu I dalam Partai Demokrat, majelis menilai buktinya tidak cukup. Hal ini juga dikuatkan oleh Saksi Andi Khaerudin selaku pengurus DPC Partai Demokrat. Menurut Andi, ada orang lain yang merekomendasikan nama Teradu I. Teradu I juga tidak pernah hadir dalam kegiatan partai.

Untuk Teradu II, DKPP menilai teradu  bisa membuktikan tidak terlibat PKB dengan adanya Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik dari DPC PKB Barru. Begitupun dengan Ketidakterlibatan Teradu II dengan PAN yang dibuktikan lewat SK partai Nomor PAN/21/A/Kpts/KS/028/XII/2012.

Terhadap Teradu III, DKPP menilai bukti yang diajukan Pengadu lemah. Pasalnya, bukti tersebut adalah absensi periode 2008-2009 di mana Teradu III waktu itu belum menjabat sebagai Anggota KPU Barru.

Sidang Putusan perkara Kabupaten Barru ini dipimpin oleh Ketua Jimly Asshiddiqie yang didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu‪ (DKPP) menyatakan tiga komisioner Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, tidak melanggar kode etik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News