DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga orang yang direkomendasikan diberhentikan itu masing-masing, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran.

“Memutuskan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Ashidiqqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, di Jakarta, Senin (13/8).

Dalam sidang tersebut hadir juga Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Abdul Bari Azed, dan Nelson Simanjuntak, serta Valina Singka Subekti.

Sedangkan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News