DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
Senin, 13 Agustus 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga orang yang direkomendasikan diberhentikan itu masing-masing, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran. Sedangkan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.
“Memutuskan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Ashidiqqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, di Jakarta, Senin (13/8).
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut hadir juga Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Abdul Bari Azed, dan Nelson Simanjuntak, serta Valina Singka Subekti.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan