DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
Senin, 13 Agustus 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga orang yang direkomendasikan diberhentikan itu masing-masing, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran. Sedangkan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.
“Memutuskan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Ashidiqqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, di Jakarta, Senin (13/8).
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut hadir juga Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Abdul Bari Azed, dan Nelson Simanjuntak, serta Valina Singka Subekti.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut