DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
Tiga orang Anggota KIP Aceh Tenggara diberhentikan karena secara terbukti telah melanggar kode etik yang berpedoman pada sumpah atau janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Mereka dianggap terbukti melanggar asas Penyelenggaraan Pemilu pada Keputusan  DKPP Nomor 002 KEP-Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebelumnya, DKPP mendapatkan laporan terkait dengan penetapan calon bupati Armen Desky oleh KIP Aceh Tenggara. Penetapan ini melalui voting dalam rapat pleno. Tiga anggota KIP Aceh Tenggara, yakni  Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran setuju bahwa Armen Desky sebagai pasangan calon. Sementara Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana menyatakan tidak setuju ditetapkan sebagai pasangan calon karena Armen Desky tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan fakta persidangan DKPP dan bukti-bukti terkait, Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU dan Peraturan. Sebelumnya, Panwaslu juga sudah memberikan rekomendasi, bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi tidak diindahkan. 

“Tindakan teradu yang menetapkan Armen Desky memenuhi syarat, merupakan tindakan kesengajaan untuk menghilangkan atau menegasikan, atau menyembunyikan suatu pasal, atau ayat, atau huruf, atau  suatu penjelasan di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jimly. (awa/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News