DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi

DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat acara media gathering di Puncak, Bogor, Kamis (26/9). Foto: Humas DKPP RI

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menilai wacana penyatuan undang-undang kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito berharap tidak ada lagi peraturan-peraturan kepemiluan yang muncul di saat-saat tahapan yang ternyata membuat kegaduhan publik.

"Seperti yang terakhir kita saksikan bersama yang berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada," kata Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8).

Dia mengatakan regulasi yang terus berubah-ubah pada saat tahapan akan memengaruhi kualitas demokrasi.

Menurut Heddy, regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan, supaya kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja. Akan tetapi, lanjut dia, turut meningkatkan kualitas demokrasinya.

"Itu sebenarnya yang jadi perhatian kami. Kami berharap tahun ini pada pemerintahan yang akan datang akan muncul regulasi kepemiluan kita yang ajek sehingga tidak mudah diubah pada saat tahapan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Heddy, peningkatan kualitas demokrasi menjadi perhatian pihaknya karena berdasarkan laporan Indeks Demokrasi 2023 oleh Economist Intelligence Unit, Indonesia menempati peringkat ke-56 atau turun dua posisi dari laporan 2022, yakni 54. 

"Artinya apa? Pemilu kita belum dilaksanakan sesuai dengan harapan semua pihak, termasuk harapan seluruh pemimpin bangsa ini. Masih banyak kritik ke sana kemari dalam hal pelaksanaan, dan itu adalah kewajiban bersama untuk melakukan perbaikan," katanya.

DKPP menyatakan bahwa penyatuan UU Kepemiluan bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News