DKPP Sebut Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. (antara/jpnn)
Majelis DKPP menyatakan sikap komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan