DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Banyuasin dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan digelar pada 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian dikemukakan Sekretaris DKPP David Yama di Palembang, Selasa (10/12).
Dua perkara tersebut dengan nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan akan dilaksanakan secara terpisah.
Dia mengatakan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Yaitu, Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (10/12).
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.
Namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Para teradu juga didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI