DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir

DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
Ilustrasi Pilkada. DKPP segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah.

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Banyuasin dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan digelar pada 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Demikian dikemukakan Sekretaris DKPP David Yama di Palembang, Selasa (10/12).

Dua perkara tersebut dengan nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan akan dilaksanakan secara terpisah.
Dia mengatakan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Yaitu, Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (10/12).

Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.

Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.
Namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Para teradu juga didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News