DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
Kemudian, teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sementara itu sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 akan dilaksanakan pada Rabu (11/12) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan.
Yakni terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
“Agenda sidang ini DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, Saksi, maupun pihak terkait,” katanya.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI