DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam
Jumat, 09 Mei 2014 – 00:20 WIB
“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga, pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam yang tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman