DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam

DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam
DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam

“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.

Seperti diketahui, KPU Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga, pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam yang tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News