DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam
Kamis, 08 Mei 2014 – 23:38 WIB
“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi Tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.
KPU Provinsi Kepulauan Riau diketahui beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara, saat digelarnya pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, memastikan kasus pengaduan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman