DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam
Kamis, 08 Mei 2014 – 23:38 WIB

DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam
“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi Tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.
KPU Provinsi Kepulauan Riau diketahui beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara, saat digelarnya pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, memastikan kasus pengaduan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo