DKPP Sidangkan Kasus Ketua Panwaslu Dairi

DKPP Sidangkan Kasus Ketua Panwaslu Dairi
DKPP Sidangkan Kasus Ketua Panwaslu Dairi

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin salah seorang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dairi, Hotmanita Capah, secara video conference, Rabu (28/5).

Sidang digelar dengan Ketua Majelis Valina Singka Subekti, berada di Gedung DKPP, Jakarta. Sementara anggota Pemeriksa Daerah Provinsi Sumut, Herdi Munthe, Syarida Rahasan dan teradu, pengadu serta pihak terkait lainnya, berada di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.

Dalam keterangannya, pengadu Johnly Simarmata, mengatakan kalau dirinya pada 16 April lalu telah mendatangi kantor Panwaslu, Dairi, untuk mengadukan terkait dugaan politik uang pada saat penyelenggaraan pemilu legislatif, 9 April lalu.

Saat itu meski belum dapat menyerahkan alat bukti, namun pengadu menyatakan bisa mengajukan saksi. Namun bukannya laporan ditindaklanjuti, pengadu dan teradu justru berdebat di kantor Panwaslu.

“Meskipun alat bukti kurang, sebaiknya Panwaslu meneruskan dengan melanjutkan laporan ini untuk dibawa ke pleno kemudian dibahas  di sana. Bukannya berdebat dengan kami,” ujar pengadu yang juga aktivis dari Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia itu.

Setelah peristiwa tersebut, Johnly mengaku pada tanggal 22 April, kembali mendatangi kantor Panwaslu Dairi, untuk menyerahkan surat pernyataan dari lima orang saksi.

“Isi surat pernyataan mengatakan bahwa si saksi telah menerima uang sebesar Rp 20 ribu dari salah satu calon legislatif,” katanya.

Namun keterangan tersebut dibantah teradu, Hotmanita Capah. Menurutnya, pada saat melapor, pengadu tidak menyerahkan barang bukti.

JAKARTA – Majelis Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin salah seorang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News