DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara

DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
Nur memerinci 31 perkara yang telah diputus DKPP. Yakni, 10 putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara pemilu dan 8 putusan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu.

Selain itu, 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota KPU dan Panwaslu di daerah. Dua penetapan DKPP yang lain mengenai pencabutan aduan.

Dijelaskan, sebanyak 31 anggota penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemecatan adalah 3 dari 5 anggota KIP Aceh Tenggara,  5 anggota/Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 1 Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Lainnya, 5 anggota KPU Tulangbawang, 2 dari 3 anggota/Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 dari 5 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak, 2 anggota/Ketua KPU Lumajang, 5 anggota/Ketua KPU Pamekasan, dan  4 anggota/Ketua KPU Morowali. (sam/jpnn)

JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News