DKPP Sudah Copot 31 Penyelenggara Pemilu
Rabu, 26 Desember 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Sejak resmi dibentuk Juni 2012, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cukup mendapat respon dari masyarakat. Dari jumlah pengaduan tersebut, 36 kasus telah diproses hingga digelarnya sidang kode etik. Hasilnya, DKPP memutuskan memecat 31 orang pelaksana Pemilu dari seluruh Indonesia. Baik itu Ketua maupun anggota KPU Provinsi/Kabupaten/kota. Dan juga Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari sejumlah daerah.
Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang diterima. Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, hingga akhir Desember tercatat 90 pengaduan yang masuk.
Baca Juga:
"Pengaduan ini semuanya kita proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebanyak 35 kasus pengaduan kita nyatakan desmissal karena tidak memenuhi syarat," kata Jimly di Jakarta, Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejak resmi dibentuk Juni 2012, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cukup mendapat respon dari masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- 9 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Nomor 3 Ngeri
- 7 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ciri-ciri Korban Tewas
- Polisi Belum Memastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbong Tol Ciawi
- Keputusan Bahlil soal Elpiji 3 Kg Dianggap Bahlul
- Berikut Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi