DKPP Sudah Copot 31 Penyelenggara Pemilu
Rabu, 26 Desember 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Sejak resmi dibentuk Juni 2012, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cukup mendapat respon dari masyarakat. Dari jumlah pengaduan tersebut, 36 kasus telah diproses hingga digelarnya sidang kode etik. Hasilnya, DKPP memutuskan memecat 31 orang pelaksana Pemilu dari seluruh Indonesia. Baik itu Ketua maupun anggota KPU Provinsi/Kabupaten/kota. Dan juga Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari sejumlah daerah.
Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang diterima. Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, hingga akhir Desember tercatat 90 pengaduan yang masuk.
Baca Juga:
"Pengaduan ini semuanya kita proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebanyak 35 kasus pengaduan kita nyatakan desmissal karena tidak memenuhi syarat," kata Jimly di Jakarta, Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejak resmi dibentuk Juni 2012, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cukup mendapat respon dari masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut