DKPP Sudah Pecat 19 Penyelenggara Pemilu 2019

DKPP Sudah Pecat 19 Penyelenggara Pemilu 2019
Pemungutan suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Cengkareng, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sidang etik dibantu oleh tim pemeriksa daerah (TPD). Adapun komisoner tingkat provinsi disidangkan di kantor DKPP di Jakarta.

Harjono menambahkan, hingga saat ini DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 19 penyelenggara pemilu. Sebanyak 17 orang diberhentikan tetap, sedangkan dua lainnya diberhentikan sementara.

Jumlah tersebut masih mungkin bertambah. Sebab sidang etik DKPP masih berlangsung sampai saat ini. Selain itu ada juga sanksi berupa teguran tertulis serta direhabilitasi nama baiknya.

Mantan hakim MK itu menjelaskan, sanksi pemecatan yang telah dilakukan kepada penyelenggara pemilu memang tidak bisa dihindari. Sebab pelanggarannya tergolong sangat fatal. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik berat.

’’Memang ada sebagian penyelenggara pemilu yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ungkap guru besar bidang hukum itu.

Dari sisi geografis, tren pengaduan didominasi Provinsi Papua. Di sana ada 28 perkara yang masuk. Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan masing-masing 23 aduan. Adapun Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 10 pengaduan yang disidangkan. (mar/fat)


DKPP menyebutkan, 309 perkara masuk sebagai pengaduan dan sudah memecat 19 penyelenggara Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News