DKPP Sudah Pecat 27 Penyelenggara Pemilu
Senin, 10 Desember 2012 – 23:06 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah mereka tetapkan. Karena itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya terkait perintah agar KPU memverifikasi 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, maupun rekomendasi agar KPU mengembalikan 4 pejabat kesekjenan KPU ke kemendagri.
"Kita semua mestinya terus mendorong KPU dan Bawaslu makin berkualitas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana dimaktub di dalam UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 8 Tahun 2012," ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, kepada JPNN, di Jakarta, Senin (8/12).
Nur yang juga Jubir DKPP itu menyatakan hal tersebut, menanggapi banyaknya pandangan miring dari sejumlah pihak yang menilai DKPP melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan beberapa putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah mereka tetapkan. Karena itu telah sesuai
BERITA TERKAIT
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK