DKPP Sudah Pecat 27 Penyelenggara Pemilu
Senin, 10 Desember 2012 – 23:06 WIB
5.Ketua Panwaslu DKI Jakarta = 1 orang.
6.Anggota KIP Aceh Tengah = 2 orang.
7.Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua = 1 orang.
8.Ketua/anggota Panwaslu Halmahera Tengah = 2 orang.
9.Ketua/anggota KPU Lumajang = 2 orang.
10. Ketua dan anggota KPU Pamekasan = 5 orang.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah mereka tetapkan. Karena itu telah sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo