DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga
Jumat, 02 November 2012 – 19:01 WIB

DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara DKPP hanya dapat memberi sanksi terhadap per-orangan yakni komisioner KPU dan bukan terhadap lembaga. Oleh sebab itu, DKPP akan meminta terlebih dahulu penegasan dari Bawaslu, apakah surat tersebut akan ditingkatkan menjadi pengaduan untuk digelarnya sidang kode etik.
Oleh sebab itu, DKPP akan segera mengkaji surat maupun bukti-bukti awal sebagaimana yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menilai bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik para komisioner KPU.
“Kajian itu bisa dijadikan bukti awal,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11). Hanya saja menurutnya, surat Bawaslu yang dikirimkan kemarin (Kamis,red), lebih bersifat penilaian atas kinerja KPU sebagai lembaga.
Baca Juga:
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo