DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga
Jumat, 02 November 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara DKPP hanya dapat memberi sanksi terhadap per-orangan yakni komisioner KPU dan bukan terhadap lembaga. Oleh sebab itu, DKPP akan meminta terlebih dahulu penegasan dari Bawaslu, apakah surat tersebut akan ditingkatkan menjadi pengaduan untuk digelarnya sidang kode etik.
Oleh sebab itu, DKPP akan segera mengkaji surat maupun bukti-bukti awal sebagaimana yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menilai bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik para komisioner KPU.
“Kajian itu bisa dijadikan bukti awal,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11). Hanya saja menurutnya, surat Bawaslu yang dikirimkan kemarin (Kamis,red), lebih bersifat penilaian atas kinerja KPU sebagai lembaga.
Baca Juga:
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Optimistis AHY Bakal Sukses Pimpin Kemenko Baru di Pemerintahan Prabowo
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024