DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga
Jumat, 02 November 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara DKPP hanya dapat memberi sanksi terhadap per-orangan yakni komisioner KPU dan bukan terhadap lembaga. Oleh sebab itu, DKPP akan meminta terlebih dahulu penegasan dari Bawaslu, apakah surat tersebut akan ditingkatkan menjadi pengaduan untuk digelarnya sidang kode etik.
Oleh sebab itu, DKPP akan segera mengkaji surat maupun bukti-bukti awal sebagaimana yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menilai bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik para komisioner KPU.
“Kajian itu bisa dijadikan bukti awal,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11). Hanya saja menurutnya, surat Bawaslu yang dikirimkan kemarin (Kamis,red), lebih bersifat penilaian atas kinerja KPU sebagai lembaga.
Baca Juga:
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini