DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga
Jumat, 02 November 2012 – 19:01 WIB
“Laporan Bawaslu itu lebih bersifat lembaga, tapi memang di dalamnya disebutkan nama-nama anggota KPU dan juga dilengkapi dengan surat pengantar dari Ketua Bawaslu. Tapi ini tetap akan kita kaji,” katanya.
Baca Juga:
Mantan Ketua Bawaslu ini belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam melakukan pengkajian. Hal ini mengingat keterbatasan yang ada, apalagi DKPP merupakan lembaga yang baru empat bulan ini berdiri. “Tapi pasti minggu depan akan kami pertegas,” katanya yang menggarisbawahi, pengkajian tentu dapat lebih cepat jika bukti-bukti yang ada cukup lengkap.
Nur memaparkan beberapa tahapan agar sidang etik bisa digelar DKPP. Diawali dengan adanya pengaduan dari seseorang maupun lembaga yang merasa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaksana Pemilu di tingkat lokal maupun nasional. Laporan ini kemudian dipelajari terlebih dahulu. Jika dirasa cukup layak, maka tahap selanjutnya pengadu beri kesempatan melengkapi aduannya.
Hal ini penting, karena sebuah perkara perlu ada verifikasi formil dan materil. "Kita juga akan melihat peran orang per orang. Demikian juga bukti-bukti, minimal dua alat bukti. Karena nggak mungkin sidang tanpa pengadu maupun yang diadukan,” ungkapnya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini