DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Sorong Selatan

Akibat Masalah Teknis pada Videoconference

DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Sorong Selatan
DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Sorong Selatan

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (11/6) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ketua, anggota, sekretaris dan staf pengelolaan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong Selatan, Papua Barat. Persidangan itu dilakukan melalui videoconference.

Pihak pengadu adalah Kristian T Maipau selaku kuasa dari Sopia Maipauw. Sedangkan majelis DKPP yang memeriksa aduan itu diketuai Saut Hamonangan Sirait memimpin persidangan dari kantor DKPP. Sementara teradu dan majelis pemeriksa daerah berada di kantor Bawaslu Papua Barat.

Sayangnya, sidang perdana kali ini berlangsung kurang dari lima menit. Pasalnya, terjadi gangguan teknis, sehingga Saut selaku ketua majelis pemeriksa terpaksa menutup sidang dan memohon maaf kepada seluruh pihak terkait.

“Kami mohon maaf karena ada ganggung teknis. Jaringan dari kami maupun dari sana (Bawaslu Papua Barat, red) tidak bisa tersambung. Sehingga kita tidak bisa berkomunikasi,” katanya saat memimpin sidang.

Untuk itu, kata Saut, sidang akan dijadwal ulang. Terkait waktu pelaksanaan, bagian persidangan DKPP akan menginformasikan kembali kepada seluruh pihak-pihak terkait.

Sidang itu digelar setelah pengadu yang merupakan calon anggota DPD RI nomor urut 13 dari daerah pemilihan Papua Barat menuding KPU Kota Sorong telah melakukan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Pihak yang dituding melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu adalah komisioner KPU Sorong Selatan yakni Aristoteles R Maituman (ketua), serta Luxen Thesia, Monica M Momot dan Nahum Krimadi (anggota). Teradu lainnya adalah Oktavianus Lewerisa selaku sekretaris KPU Sorong Selatan dan  Dominggus Kambu, staf Pengelolaan Data KPU Sorong Selatan.

Dalam pengaduannya, Sopia juga melaporkan Ketua Panwaslu Kota Sorong Selatan, Menase Tigori, dan masing-masing anggota Yohanis Homer, Yance Dere. Demikian juga Sekretaris Panwaslu Sorong Selatan Demianus Konjol, ikut disangkakan telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik.(gir/jpnn)


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (11/6) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ketua, anggota,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News