DL Sitorus Akui Beri Uang Rp 300 juta
Selasa, 06 Juli 2010 – 01:18 WIB

DL Sitorus dan Adner Sirait saat bersaksi untuk Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Senin (5/7). Foto : Jawa Pos
Adner pun menemui Ibrahim yang menjadi hakim ketua yang menangani perkara itu. Adner mengungkapkan, Ibrahim justru mengatakan bahwa tidak perlu kontra memori banding dalam perkara itu.
Hanya saja menurut Adner, Ibrahim meminta uang Rp 500 juta. Oleh Adner, permintaan itu belum disanggupi. Hingga beberapa hari kemudian, Ibrahim menghubungi Adner bahwa uang untuk memuluskan perkara itu turun menjadi Rp 300 juta. “Terdakwa (Ibrahim) yang menyampaikan pertama kali nilai Rp300 juta tersebut,” sambung Adner.
Lebih lanjut Adner yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu menambahkan, permintaan Ibrahim soal uang Rp 300 juta itu disampaikannya ke DL Sitorus. Namun menurut Adner, kliennya itu tidak pernah tahu jika uang itu untuk menyuap Ibrahim. “Pak DL Sitorus tidak pernah menerima informasi dari saya kalau uang itu untuk Ibrahim,” lanjut Adner.
Namun Ibrahim merasa keberatan dengan kesaksian Adner. Ibrahim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu menjadi hakim yang menangani perkara sengketa kepemilikan lahan antara PT Sabar Ganda dengan Pemda DKI itu. “Saya tidak tahu perkara yang saya pegang,” tandasnya.
JAKARTA – Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus mengaku telah memberi uang Rp 300 juta ke pengacara Adner Sirait yang akhirnya digunakan
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas