DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat
Senin, 19 Juli 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatan. Dl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai pembela, langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/7). Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara. "Cek senilai Rp 300 juta itu adalah fee lawyer," kata OC mengutip BAP atas nama saksi Yoko Verra Mokoagow.
OC Kaligis menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat atau error in persona. Menurut Kaligis, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim. "Pihak yang pertama kali meminta adalah Hakim Ibrahim," ujar Kaligis.
Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait. Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. "Dan menyerahkan segala persoalan yang menyangkut perkara tersebut kepada kuasa hukumnya (Adner Sirtait)," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatan. Dl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini