DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun
Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyuap hakim PT TUN DIK Jakarta sebesar Rp 300 juta. Selain pidana penjara, pada persidangan yang digelar Senin (25/10), majelis hakim yang diketuai Jupriadi juga menghukum bos PTR Sabar Ganda itu dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara sama, majelis juga menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun kepada pengacara DL Sitorus, Adner Sirait. Adner juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta. "Terdakwa I Adner Sirait dan Terdakwa II DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jupriadi.
Baca Juga:
Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta pada akhir Maret 2010. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.
Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita