DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun
Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB

DL Sitorus dan Adner Sirait.
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyuap hakim PT TUN DIK Jakarta sebesar Rp 300 juta. Selain pidana penjara, pada persidangan yang digelar Senin (25/10), majelis hakim yang diketuai Jupriadi juga menghukum bos PTR Sabar Ganda itu dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara sama, majelis juga menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun kepada pengacara DL Sitorus, Adner Sirait. Adner juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta. "Terdakwa I Adner Sirait dan Terdakwa II DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jupriadi.
Baca Juga:
Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta pada akhir Maret 2010. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.
Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak