DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun
Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB

DL Sitorus dan Adner Sirait.
Tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (Subsidair) .
Baca Juga:
Putusan majelis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, tim JPU KPK yang dipimpin Agus Salim meminta majelis menghukum DL Sitorus dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan Adner Sirait dituntut dengan pidana penjara 5 tahun. JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda masing-masing Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis, ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu sebagai advokat, Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa di antaranya sopan saat persidangan dan punya tanggungan keluarga. Menyikapi putusan ini, Adner menyatakan akan pikir-pikir dahulu sementara DL Sitorus dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Agus Salim juga menyatakan pikir-pikir. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan