DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun
Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB
Tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (Subsidair) .
Baca Juga:
Putusan majelis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, tim JPU KPK yang dipimpin Agus Salim meminta majelis menghukum DL Sitorus dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan Adner Sirait dituntut dengan pidana penjara 5 tahun. JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda masing-masing Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis, ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu sebagai advokat, Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa di antaranya sopan saat persidangan dan punya tanggungan keluarga. Menyikapi putusan ini, Adner menyatakan akan pikir-pikir dahulu sementara DL Sitorus dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Agus Salim juga menyatakan pikir-pikir. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK