DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, dengan hukuman pidana 6 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata USaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim. Sedangkan pengacara DL Sitorus, Adner Sirait, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 150 juta. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10), tim JPU yang diketuai Agus Salim menyatakan, keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Ibrahim sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara beregister bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, terkait banding atas sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat antara PT Sabar Ganda milik DL Sitorus, dengan Pemda DKI JAkarta. Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
Pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 WIB DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rp300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Cek itu selanjutnya diberikan ke Adner Sirait. Hanya saja Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp300 juta.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui