DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
Akhirnya uang itulah yang diserahkan Adner ke Ibrahim pada 30 Maret 2010. Dan saat penyerahan uang, Adner dan Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK di kawasan Cempaka Putuh, Jakarta Pusat. “Semua unsur di dalam dakwaan terbukti di persidangan,“ kata anggota Tim JPU KPK, Nur Chusniah saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Menurut JPU, tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) . "Tidak ada alasan pemaaf dan kedua terdakwa harus dipidana," katanya.
Ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sebagai advokat, terdakwa Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Sedangkan terdakwa DL Sitorus sebelumnya sudah pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan, keduanya selalu bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga. Khusus Adner, hal yang dianggap meringankan karena ia mau mengakui perbuatannya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung