DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara

DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Sedangkan DL Sitorus yang ditemui usai persidangan tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah. “Saya merasa tak bersalah,” tandasnya.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atau pembelaan. "Silakan terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan, secara sendiri-sendiri ataupun melalui kuasa hukum," ujarnya.

Setelah keduanya berkonsultasi, kuasa hukum mereka, OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan membuat nota pembelaan. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Ketua Majelis kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan. (rnl/ara/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News