DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB

DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Sedangkan DL Sitorus yang ditemui usai persidangan tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah. “Saya merasa tak bersalah,” tandasnya.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atau pembelaan. "Silakan terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan, secara sendiri-sendiri ataupun melalui kuasa hukum," ujarnya.
Setelah keduanya berkonsultasi, kuasa hukum mereka, OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan membuat nota pembelaan. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Ketua Majelis kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan. (rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi