DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
Sedangkan DL Sitorus yang ditemui usai persidangan tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah. “Saya merasa tak bersalah,” tandasnya.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atau pembelaan. "Silakan terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan, secara sendiri-sendiri ataupun melalui kuasa hukum," ujarnya.
Setelah keduanya berkonsultasi, kuasa hukum mereka, OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan membuat nota pembelaan. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Ketua Majelis kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan. (rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung