DL Sitorus Langsung Ditahan KPK
Dititipkan di Rutan Mabes Polri
Selasa, 04 Mei 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersnagka, pengusaha Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DL Sitorus yang terseret kasus suap terhadap Hakim Ibrahim itu untuk 20 hari pertama dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan pehananan terhadap DLS (DL Sitorus), tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Ib," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam penjelasannya kepada wartawan di KPK, Selasa (4/5) sore.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, hari ini pula KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap. Adapun sangkaan terhadap DL Sitorus adalah pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, KPK juga tengah memeriksa DL Sitorus. "Hari ini memang kita jadwalkan pemeriksaannya," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersnagka, pengusaha Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus langsung ditahan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi