DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
Senin, 09 Agustus 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8), saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan bahwa uang Rp 300 juta untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memang berasal dari DL Sitorus.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Asti Kusmiati, staf administrasi pada kantor notaris Yoko Vera Mokoagow. Di hadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi itu, Ati mengaku pernah diperintahkan notaris Yoko Vera untuk menyerahkan cek BNI senilai Rp 300 juta ke pengacara DL Sitorus, Adner Sirait.
Baca Juga:
Namun ternyata, Adner Sirait meminta agar uang dalam bentuk cash. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim, sempat bertanya ke Ati apakah benar Adner pernah menghubunginya melalui telpon dan mengatakan,"hari gini kok kasih orang cek." Ati pun membenarkan pembicaraan soal itu.
Akhirnya, cek memang dicairkan. "Saya cairkan ke BNI. Uangnya pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan," ungkap Ati.
JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub