DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
Senin, 09 Agustus 2010 – 23:23 WIB
Setelah cek dicairkan, Ati menemui Adner Sirait untuk menyerahkan uangnya. Penyerahan dilakukan di samping kantor Walikota Jakarta Timur. Namun perempuan yang mengaku bekerja pada Yoko Vera sejak 2001 itu mengaku tidak tahu maksud pemberian itu. Ati hanya mengatakan, dirinya pernah melakukan hal serupa ketika disuruh bosnya menyerahkan uang Rp 300 juta ke Adner sebagai fee pengacara.
Baca Juga:
"Setahu saya uang itu untuk fee lawyer, Bu Yoko juga bilang begitu. Saya pernah membayarkan fee lawyer ke Pak Adner Rp300 juta untuk kasus di PN Bekasi," ujar Ati. untuk menjawab pertanyaan JPU tentang maksud pemberian uang itu.
Meski tidak tahu maksud pemberian uang itu, namun Ati membenarkan jika uang hasil pencairan cek di BNI memang dibungkus dengan kertas coklat di dalam kantong plastik hitam.
Sedangkan Yoko Vera yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa pada 29 Maret 2010 pagi, dirinya dihubungi DL Sitorus. Pada pembicaraan per telpon, pemilik PT Sabar Ganda itu menanyakan ke Yoko Vera apakah ada berkas yang harus ditandatangani. Yoko Vvera pun mengatakan ada berkas yang perlu tanda tangan DL Sitorus.
JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan