DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau
Kamis, 24 Juni 2010 – 00:20 WIB
JAKARTA - Status tersangka yang disandang pengusaha DL Sitorus dan kuasa hukumnya, Adner Sirait, tak lama lagi akan berganti menjadi terdakwa. Dua tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu tak lama lagi akan segera disidang.
Rabu (23/6) kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Darianus Lungguk Sitorus maupun Adner Sirait ke penuntutan. "Untuk kasus DL Sitorus dan Adner Sirait, pada hari ini sudah pelimpahan tahap dua. Artinya, kasusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan (P21)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (23/6).
Pemilik nama lengkap Johan Budi Sapto Prabowo itu menambahkan, dengan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum itu, KPK memiliki waktu dua pekan untuk membawa bos PT Sabar Ganda dan kuasa hukumnya itu ke pengadilan.
Terpisah, pengacara DL Sitorus sekaligus Adner Sirait, Afrian Bonjol, mengakui bahwa berkas kliennya memang sudah dinyatakan P21. "Dalam waktu 14 hari sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Semakin cepat pengadilannya, semakin baik," ujar Afrian.
JAKARTA - Status tersangka yang disandang pengusaha DL Sitorus dan kuasa hukumnya, Adner Sirait, tak lama lagi akan berganti menjadi terdakwa. Dua
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan