DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau
Kamis, 24 Juni 2010 – 00:20 WIB
Ditegaskannya, baik DL Sitorus maupun Adner sudah siap diadili. Afrian menegaskan, tidak ada bukti kuat yang mengarah bahwa kedua kliennya menjadi penyuap hakim PT TUN DKI, Ibrahim yang kini sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
"Kita akan membuktikan kalau Pak DL Sitours tidak bersalah. Tidak ada bukti kalau dia bersalah dan terlibat dalam dugaan suap ke hakim," tandas Afrian.
Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim PT TUN DKI, Ibrahim, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait. Kasus itu bermula dari masalah tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, yang disengketakan oleh Pemda DKI dam PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus.
Selasa (15/6) pekan lalu, Ibrahim sudah mulai disidang dan didakwa melakukan korupsi karena menerima suap. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkapkan, Ibrahim telah meminta uang Rp 300 juta ke Adner Sirait untuk memuluskan perkara sengketa kepemilikan tanah yang diklaim milik DL Sitorus itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Status tersangka yang disandang pengusaha DL Sitorus dan kuasa hukumnya, Adner Sirait, tak lama lagi akan berganti menjadi terdakwa. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA