DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 19 Juli 2010 – 13:00 WIB
JAKARTA - Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. Melalui surat dakwaan bernomor DAK-17/24/2010, JPU merincikan, Adner Sirait pada 13 Maret 2010 mendatangi PT TUN DKI dan bertemu dengan panitera muda PT TUN DKI, Diah Yulidar, dengan maksud menanyakan penanganan perkara sengketa tanah itu sekaligus menanyakan susunan majelis hakim yang menanganinya. Setelah mengetahui susunan majelis hakimnya, Adner pun mengajukan niatnya untuk bertemu Ibrahim yang ditunjuk sebagai hakim ketua. Sementara dua hakim anggota lainnya adalah Santar Sitorus dan Arifin Marpaung.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, DL Sitorus melalui pengacaranya, Adner Sirait, telah memberi uang sebesar Rp 300 juta ke Ibrahim. "Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Ibrahim untuk diadili," ujar koordinator tim JPU, Agus Salim.
Lebih jauh JPU menguraikan, pemberian uang itu terkait dengan perkara banding bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, guna menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemda DKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung