DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI
Senin, 19 Juli 2010 – 13:00 WIB
Dengan alasan hendak konsultasi soal penyusunan kontra memori banding, akhirnya Adner bertemu Ibrahim. Namun Ibrahim justru menyarankan agar Adner tidak usah membuat kontra memori banding. Seperti diungkapkan JPU, Ibrahim justru meminta dana Rp 300 juta untuk membereskan perkara itu.
Baca Juga:
Permintaan Ibrahim itupun disepakati Adner, yang selanjutnya dilaporkan ke DL Sitorus. Pengusaha bernama Darianus Lungguk Sitorus itu pun menyanggupi permintaan Ibrahim melalui Adner.
"Terdakwa II (DL Sitorus) sepakat dan menyetujui pemberian uang Rp 300 juta untuk Ibrahim, dan meminta terdakwa I (Adner Sirait) untuk memgambil uangnya di Yoko verra Mokoagow (notaris)," papar JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi tersebut.
Selanjutnya pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rpo 300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberikan ke Adner Sirait. Namun Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp 300 juta.
JAKARTA - Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi