DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara

Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI

DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Foto : Dokumen JPNN
Akhirnya uang itulah yang diserahkan Adner ke Ibrahim pada 20 Maret 2010. Dan saat penyerahan uang, Adner dan Ibrtahim tertangkap tangan oleh KPK di kawasan Cempaka Putuh, Jakarta Pusat.

Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)


JAKARTA -  Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News