DLH Segel Lokasi Penimbunan Limbah Campuran Plastik dan Elektronik
Penyegelan gudang limbah ini dibenarkan oleh sekretaris Camat Sagulung Adrianus yang turun cek ke lokasi gudang, siang kemarin. Adrianus yang datang dengan rombongan kecematan memang mendapati tumpukan limbah yang dikeluhkan warga tersebut.
BACA JUGA: Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
"Sepertinya sisa-sisa barang elektronik dan plastik. Ini memang tak boleh ditimbun di sembarangan tempat," ujar Adrianus di lokasi penimbunan limbah tersebut.
Dengan adanya temuan itu, Adrianus berharap agar pihak DLH segera mengusut tuntas siapa pelaku penimbunan dan dari mana asal limbah tersebut. "Tadi kami sudah coba cari tahu pemilik gudang tapi tak ditempat dia. Alb katanya pemilik gudang ini tapi tak ada dia. Kata penjaga ini dari luar Batam," ujar Adrianus.
Sementara pihak DLH belum memberikan keterangan tentang penyegelan tersebut. Kadis DLH Herman Rozie belum bisa dihubungi sepanjang hari kemarin. (eja)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam langsung menyegel gudang penyimpanan limbah campuran plastik dan elektronik di pinggir jalan menuju kampung tua Dapur 12, kelurahan Seipelenggut, Sagulung, Batam, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok