DLH Tutup Saluran Limbah Pabrik Laundry karena Mencemari Sungai Citeureup
jpnn.com, BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.
Sebab, masih banyak industri bermasalah di timur Kabupaten Bogor. Kali ini, DLH menutup permanen sumber air limbah yang membuat Sungai Citeureup berwarna merah, Kamis (19/9).
Sungai di wilayah RW02 Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, tercemar akibat pembuangan limbah Pabrik Picapindo.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Endah Nurmayati menjelaskan, jenis limbah yang membuat air di Sungai Citeureup yakni limbah laundry. Pihaknya juga langsung menuju lokasi untuk melakukan penutupan sumber limbah.
"Kami langsung perintahkan setop pembuangan air limbahnya,” tegas Endah, kepada Radar Bogor.
Sementara, Sekretaris DLH Anwar Anggana mengatakan, tindakan penutupan saluran air ini dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 102. Pihaknya langsung melakukan penutupan dengan cara disemen.
“Ini kan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kali ini kami menutup pabrik tersebut,” katanya.
Menurut Anwar, bedasarkan kententuan, selain ditutup pihak berkaitan yang melakukan pembuangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun kurungan penjara.