DMI: Negara Jangan Mencampuri Agama
jpnn.com - jpnn.com - Langkah sertifikasi khatib (ulama, Red) menuai kritik dari kaum muslim dan para ulama di Indonesia. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Daruquthi meminta, penetapan sertifikasi khatib jangan dilaksanakan oleh pemerintah. Karena itu akan menjadi preseden buruk, bentuk totaliter pemerintah dalam kekuasaannya.
Imam mengatakan, jika hal itu dilakukan, akan menyebabkan tidak berkembangnya demokrasi. Menurut Imam, seharusnya pemerintah menunjuk lembaga non pemerintah, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
”Pemerintah kan menyatakan, negara ini bukan negara agama. Berarti negara jangan mencampuri urusan agama. Kalau mencampuri urusan agama, namanya ini negara agama,” tegas Imam Daruquthi, kepada INDOPOS, Minggu (5/2).
Dia mengakui, ada beberapa khatib yang harus diajarkan visi kebangsaan yang lebih tinggi. Dan itu, menurutnya, dapat dilakukan melalui penataran.
”Soal penataran khatib, itu baru tugas pemerintah, untuk menjadi fasilitator. Tapi selanjutnya, harus dikembalikan ke masyarakat, agar berkembang,” katanya.
Lebih jauh Imam mengungkapkan, pemerintah sudah sewajarnya menempatkan masyarakat dan agama secara horisontal.
Jangan menempatkan hubungan tersebut secara vertikal. Karena, pemerintah akan beranggapan kritikan yang muncul dalam khotbah sebagai bentuk sikap menentang.
”Kritik lewat khotbah bukan berarti melakukan penggulingan dan anti-pemerintah. Tetapi, kritik juga tidak boleh menjelek-jelekan. Itu mestinya diperbolehkan,” tegasnya.
Langkah sertifikasi khatib (ulama, Red) menuai kritik dari kaum muslim dan para ulama di Indonesia. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya