DMI Sumut Minta Muktamar Digelar 2023 dan Tak Melenceng dari Aturan

DMI Sumut Minta Muktamar Digelar 2023 dan Tak Melenceng dari Aturan
Momen rapimnas Dewan Masjid Indonesia di kantor pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (6/3). Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara H. Irhamuddin Siregar mengomentari penundaan muktamar setelah Pemilu 2024 sesuai keputusan rapimnas beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi aturan yang disepakati sebelumnya. Hal tersebut tentu akan berbahaya dan mengganggu kestabilan dalam menjalankan organisasi DMI.

"Saya melihat ada ketidakadilan karena kesepakatan awal di rapimnas 2021 yaitu sudah disepakati bahwa masa jabatan PP DMI ditambah satu tahun akibat Covid-19, sehingga seharusnya dilakukan pada tahun 2023 ini," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (29/3).

"Saya merasa apabila diundur kembali, sudah keluar dari AD/ART yang seharusnya kita patuhi sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi ini," sambung dia.

Irham menilai PP harus mempertimbangkan ulang kembali hasil keputusan rapimnas yang menyepakati bahwa muktamar akan digelar setelah gelaran pemilu selesai.

"PP harus mepertimbangkan ulang hasil keputusan kemarin karena masih ada waktu,"

Menurutnya, DMI harus dijaga marwahnya, terutama dalam menjalankan prosedur yang sudah dijalankan dengan baik di era kepemimpinan Jusuf Kalla (JK).

"Kami semua sayang dengan kepemimpinan Pak JK yang selama ini sudah membuat DMI maju. Karena kami sayang, maka tentunya kami ingin jalannya organisasi ini sesuai dengan prosedurnyam," ujar dia.

PW DMI Sumatera Utara meminta agar pelaksanaan muktamar bisa digelar sesuai aturan dan berlangsung tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News