DMO Batu Bara Kurang dari 1 Persen, Bambang Haryadi DPR: Ini Pembangkangan Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menanggapi pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Ridwan Djamaludin.
Sebelumnya, Ridwan mengatakan kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta metrik ton.
Namun, DMO yang dipenuhi hanya sebesar 35 ribu metrik ton atau hanya kurang dari 1 persen dari total kewajiban sebesar 25 persen sampai akhir 2021.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bambang mengaku terkejut.
"Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dan merupakan pembangkangan atas aturan yang ada," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (3/1).
Dia menilai perlu ada penguatan regulasi terkait DMO dalam sebuah undang undang.
Dengan begitu, akan ada regulasi yang memuat sanksi tegas terhadap pelanggaran pada kewajiban DMO.
"Bagi pengemplang kewajiban DMO dapat diberikan sanksi berupa pencabutan IUP atau IUPK-nya" tambah politikus partai Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta metrik ton.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Restitusi Berduit
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Keinginan Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040 Disambut Baik