DMO Batu Bara Kurang dari 1 Persen, Bambang Haryadi DPR: Ini Pembangkangan Aturan
Senin, 03 Januari 2022 – 11:21 WIB

Warga melihat sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. Ilustrasi Foto: ANTARA /AJI STYAWAN
Bambang mengatakan Komisi VII akan memasukkan aturan tentang besaran DMO minimal 30 sampai 35 persen ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). (mcr9/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta metrik ton.
Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin